• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPU Riau Belum Pertanggungjawabkan Dana Hibah Pemprov Riau Sebesar Rp249 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau hingga saat ini belum mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Pemprov Riau tahun anggaran 2018 sebesar Rp249 miliar.

 
Hal ini tertuang dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Dana hibah yang dicairkan KPU Provinsi Riau kepada Pemprov Riau ini terdiri dari tiga tahap.
 
Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, tahap dua sebesar Rp75 miliar dan tahap ke tiga sebesar Rp74 miliar. Hal ini menurut BPK bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
 
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 yang menyatakan bahwa  penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab 
atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib  menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
 
Belum dipertanggungjawabkannya penggunaan dana hibah oleh KPU Provinsi Riau ini juga bertentangan  dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah.
 
Pada Pasal 22 Ayat (1) menyatakan bahwa laporan penggunaan belanja hibah 
berupa uang wajib disampaikan oleh penerima belanja hibah kepada Gurbenur melalui PPKD dengan tembusan disampaikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait, satu bulan setelah kegiatan selesai atau 
paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
 
Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pencairan dana/atau 
penyaluran belanja hibah dilakukan secara bertahap, maka penerima belanja hibah berkewajiban: 
(1) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah setiap tahapan paling lambat sebelum pelaksanaan pencairan/penyaluran tahap 
berikutnya.
 
(2) Menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah akhit tahun, yang 
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran 
berikutnya; 
 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal pencairan/penyaluran belanja hibah dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaan belanja hibah disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa terhadap penggunaan sisa dan agar dilaporkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
 
Karena belum adanya laporan penggunaan dana hibah ini, BPK menilai penggunaan dana hibah oleh KPU tersebut tidak bisa diyakini penggunaannya.
 
Terkait belum dilaporkannya pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp249 miliar ini, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal, ketika ditemui, Rabu (14/8/2019), mengatakan, pihaknya pada Maret 2019 lalu, sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Pemprov Riau melalui BPKAD. Namun saat itu formatnya salah.***(BPC17).
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?
Berita Pilihan

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

...

Read moreDetails

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Next Post

Keanggotaan Satgas Terpadu Penertiban Lahan Ilegal Riau Dianggap Belum Lengkap

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.