• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terlibat Korupsi Gedung Fisipol Unri, DR Zulfikar Dituntut 3 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DR Zulfikar Djauhari, Dosen Fisipol Universitas Riau, Selasa (6/8/2019), dituntut selama tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fisipol Unri tahun 2012.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Repelita SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam.tuntutan Jaksa Penuntut Umum, disevitkan bahwa pada proyek pembangunan Gedung Fisipol Unri ini, terdakwa Zulfikar menjabat sebagai Ketua Tim Teknis.

Terdakwa terbukti menandatangani dokumen – dokumen berupa SPM, SPP, BAPP, yang berhubungan dengan pencairan termin untuk pekerjaan tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan atas laporan oleh Konsultan Pengawas yang memang tidak pernah dibuat yang menyebutkan , pekerjaan telah selesai 100%.

Padahal pelaksanaan pembangunan Gedung Pascasarjana FISIPOL Universitas Riau TA 2012 diketahui bobot pekerjaan hanya mencapai 83,2584%.

Selain itu, berdasarkan Kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 3949a/UN19/LK/BLU/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sesuai hasil pemeriksaan dari Ahli Teknik ITB Bandung.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama
Teknologi

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

...

Read moreDetails
4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

Next Post

Listrik Padam, Pendapatan Ojol Turun 50 Persen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.