BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DR Zulfikar Djauhari, Dosen Fisipol Universitas Riau, Selasa (6/8/2019), dituntut selama tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fisipol Unri tahun 2012.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Repelita SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam.tuntutan Jaksa Penuntut Umum, disevitkan bahwa pada proyek pembangunan Gedung Fisipol Unri ini, terdakwa Zulfikar menjabat sebagai Ketua Tim Teknis.
Terdakwa terbukti menandatangani dokumen – dokumen berupa SPM, SPP, BAPP, yang berhubungan dengan pencairan termin untuk pekerjaan tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan atas laporan oleh Konsultan Pengawas yang memang tidak pernah dibuat yang menyebutkan , pekerjaan telah selesai 100%.
Padahal pelaksanaan pembangunan Gedung Pascasarjana FISIPOL Universitas Riau TA 2012 diketahui bobot pekerjaan hanya mencapai 83,2584%.
Selain itu, berdasarkan Kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 3949a/UN19/LK/BLU/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sesuai hasil pemeriksaan dari Ahli Teknik ITB Bandung.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.***(bpc17)