BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melarang pembelian gas elpiji 3 Kg di warung dan toko yang tidak memilki izin pangkalan resmi. Hal ini guna menghindari terjadinya monopoli harga oleh pedagang.
“Berkali-kali kita sudah ingatkan kepada masyarakat agar membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan resmi. Karena bisa terjadi harga tinggi atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET),”ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com, Rabu (10/09/2014).
Sebenarnya pihak disperindag juga melarang kedai atau toko untuk menjual elpji, jika tak punya izin sebagai pangkalan. Namun para pedagang ini bandle dan kucing-kucingan terus dengan petugas. Saat ada sidak, mereka biasanya menyembunyikan tabung yang dijual.
Melihat kondisi tersebut pihak Disperindag terus lakukan pengawasan ke lapangan agar pedagang tidak ada yang menjual melebihi HET yang telah ditetapkan yakni Rp15 ribu per tabung.
Saat ini Pekanbaru sudah memilki 640 pangkalan resmi dengan 12 agen dengan peredaran perbulan mencapai 420 ribu tabung maka belilah gas 3 kg tersebut ke pangkalan resmi,” tutupnya.(yogi)