BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain melakukan pelanggaran dengan menjual gas elpiji 3kg, ada kedai atau warung yang berani menjual tabung gas tersebut. Padahal pertamina sudah melarang penjualan tabung elpiji 3kg.
Seperti dipaparkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com, Rabu (10/09/2014). Menurutnya, pelanggaran berat jika ada toko atau kedai yang menjual gas 3 Kg dengan tabung baru.
“Tabung 3 Kg tersebut bukanlah milik pribadi tetapi milik pemerintah yang dipinjamkan kepada masyarakat. Jadi ketika suatu saat pemerintah minta harus dikembalikan,” tegasnya
Bahkan jika ada pangkalan yang kedapatan menjual tabung gas 3 Kg, bisa saja dicabut izin usahanya. Malahan bisa juga untuk dipidanakan. “Sejauh ini sudah 10 pangkalan yang kita tegur dan dua diantaranya sudah kita tutup,” sebutnya.
Sudah sejak lama PT Pertamina melarang agen elpiji menjual tabung baru ukuran 3 kilogram. Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah pengguna elpiji 12 kilogram beralih menggunakan elpiji 3 kilogram karena harganya yang lebih murah.
Artinya, agen atau pangkalan gas ini hanya diperbolehkan menjual gas isi ulang untuk tabung 3 kilogram.
Saat ini Pekanbaru sudah memilki 640 pangkalan resmi dengan 12 agen dengan peredaran perbulan mencapai 420 ribu tabung maka belilah gas 3 kg tersebut ke pangkalan resmi,” tutupnya. (yogi)