• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terdakwa Korupsi Dispora Riau Ngaku Beri Fee Rp20 Juta ke Ketua Komisi E DPRD Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru -Terdakwa korupsi sarana dan pra sarana Dispora Riau tahun 2016, Mislan, mengaku menyerahkan fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau. Uang diberikan karena dirinya sering dimintai fee tersebut.

Hal ini diungkapkan terdakwa Mislan, ketika menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/5/2019). Keterangan terdakwa ini berawal ketika salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kontraktor, Zulfahman, bahwa dirinya ada menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa Mislan.

Ketika itu majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, meminta tanggapan dari terdakwa Mislan dan terdakwa Abdul Haris atas keterangan para saksi. Terdakwa Mislan kemudian membenarkan bahwa dirinya ada meminjam uang dari Peri Parlin dan Zul Fahman. Namun uang tersebut menurutnya telah dikembalikan dan diserahkan bersama fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau.

Mendengar hal ini majelis hakim merasa bingung mengapa minjamnya kepada saksi (rekanan), sementara mengembalikannya kepada Ketua Komisi E DPRD. Lalu dijawab oleh terdakwa karena dirinya sering dimintai fee proyek tersebut oleh Ketua Komisi E DPRD Riau (saat itu dijabat Masnur).

Lalu hakim menyatakan bahwa sebelumnya Ketua Komisi E DPRD Riau sudah didengar keterangannya di persidangan. Ketika itu, yang bersangkutan mengaku tidak ada menitipkan paket maupun kontraktor kepada terdakwa, tetapi tidak dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Mislan kemudian kembali menegaskan bahwa benar Ketua Komisi E DPRD tersebut tidak ada menitipkan. “Benar tidak ada menitipkan pak, tapi dia minta-minta fee kepada saya,” ujar Mislan.

Sementara usai sidang, Mislan yang dicoba dikonfirmasi kembali mengenai pemberian fee kepada Ketua Komisi E DPRD tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan kerongkongan kering karena puasa.

Sementara Ketia Komisi E DPRD Riau tahun 2016, Masnur, ketika dimintai tanggapan melalui selulernya belum bersedia memberikan jawaban.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Pelarian Erik Kasanova Tahanan Kabur, Berhenti Usai Tim Gabungan Kejari Inhu Ciduk Ditempat Persembunyiannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.