BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sektor Pariwisata di Riau tercatat mengalami angka kerugian cukup signifikan selama pandemi COVID-19 melanda Riau dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Data yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Riau, tidak kurang dari Rp7 miliar kerugian yang harus ditanggung dari sektor pariwisata saja.
“Sampai Juni 2020 saja nilai kerugian sektor pariwisata sudah Rp7 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rahmat di Pekanbaru, Rabu, 1 Juli 2020.
Dia mengatakan, rentetan lainnya tentu saja terjadi pada sektor industri penginapan dengan total angka kerugian diperkirakan Rp5 miliar. “Baru 2 sektor ini yang tercatat,” katanya.
Langkah selanjutnya, Pemprov Riau akan mengeluarkan regulasi bagaimana sektor-sektir ini bisa bengkit kembali, sehingga diharapkan juga bisa mengangkat sektor lainnya yang berkaitan dengan itu. Salah satu yang akan dilakukan yakni gencar dalam promosi.
Roni menyebut, beberapa pihak sudah dilibatkan dan beberapa tools akan dimanfaatkan. Seperti komunitas penggiat pariwisata, dan lain-lain.
Lalu aktif berpromosi di Sosial Media, setidaknya sebagai wadah informasi kepada wisatawan, basah sektor ini sudah aktif kembali di Riau.
Regulasi Baru Sektor Pariwisata
Pemprov Riau terpaksa harus menyusun regulasi baru untuk menggerakkan kembali industri sektor pariwisata di Riau di tengah pandemi COVID-19.
Regulasi baru ini akan segera diberlakukan mengingat sektor pariwisata di Riau merupakan bagian yang terdampak sangat dalam saat wabah corona melanda.
Konsep destinasi wisata di Riau akan dilakukan penataan ulang sesuai dengan penerapan kehidupan normal baru, dan akan diberlakukan sesuai dengan standar protokol COVID-19.
“Salah satu bentuk konsep yang akan disesuaikan yakni dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan dalam satu destinasi. Di mana maksimal boleh terisi hanya 60% dari kapasitas penuh sebuah destinasi wisata,” katanya.
Regulasi untuk konsep wisata baru ini akan diteruskan ke pemerintah kabupaten dan kota agar sesegera mungkin bisa disampaikan kepada pelaku usaha sektor pariwisata, sehingga dalam waktu dekat bisa segera direalisasikan sesuai dengan kebijakan itu
“Dalam aturan ini nantinya juga akan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi. Dan pemerintah kabupaten dan kota juga bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha sektor ini yang tidak patuh terhadap ketentuan berlaku,” jelasnya.(bpc2)