BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan penerbangan PT Garuda Indonesia telah memisahkan pembayaran “airport tax” per hari ini (1 Oktober 2014). Padahal maskapai plat merah ini telah mendukung pelaksanaan penerapan passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal airport tax oleh penumpang selama dua tahun.
Seperti yang disampaikan Manager Garuda Indonesia Branch Office Pekanbaru, Muhammad Rizal saat dihubungi bertuahpos.com. “Hari ini kita sudah berlakukan itu,” ujarnya, Rabu (01/10/2014). Sehingga dengan begitu calon penumpang membayar airport tax kepada pengelola bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, yakni Angkasa Pura II.
Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, maka efektif prosedur pengutipan biaya PSC oleh pihak Pengelola Bandara kepada penumpang secara langsung, di saat keberangkatan di Bandara SSK II.
Namun Rizal belum bisa memastikan apakah kebijakan ini bersifat permanen atau tidak. “Kita belum bisa pastikan itu,” sebutnya. (riki)