BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait aturan baru tentang penerbangan.
Â
Di antara aturan baru itu, yakni kebijakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal penumpang.Â
Â
Saat dikonfirmasi hal itu kepada PT Angkasa Pura II melalui Airpotr Duty Manager, Ibnu Hasan, tidak banyak memberi berkomentar.Â
Â
Dijelaskan Ibnu itu masih berupa wacana belum dijalankan. “Itu baru istilahnya wacana, kita tunggulah. Pasti ada kajian itu. Sampai sekarang SSK II tiket Sales masih ada, belum ada perubahan,” ujarnya, bertuahpos.com, Senin (12/01/2015).
Â
Secara terpisah, seorang manager maskapai penerbangan di Pekanbaru, membenarkan pihak bandara melayangkan surat tersebut. Dan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke General Manager (GM) Angkasa Pura II, isi surat dan diedarkan secara nasional.
Â
Pihak otoritas bandara juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dilaksanakan. “Masih sebagai edaran.  Waktu kemarin sudah ditanyakan ke GM Angkasa Pura  kapan berlakunya. Beliau masih menunggu instruksi lebih jauh dari Angkasa Pura Pusat. Masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan dengan airlines,” jelasnya. (riki)