BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terpaksa harus mendudukkan sejumlah pihak terkait lantaran protes terhadap biaya logistik jalur udara sangat tinggi, sehingga dianggap mengancam pelaku usaha penyedia jasa pengiriman barang (paket).
Kemenhub berusaha menghadirkan pihak maskapai, PT Angkasa Pura I dan II. Begitu juga dengan pelaku usaha logistik yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), pada hari ini, Jumat, 8 Februari 2019.
“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terhadap tingginya biaya kargo udara ,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti, seperti dilansir dari republika.co.id.
Pertemuan ini sengaja dilakukan supaya ditemukan solusi terhadap masalah yang saat ini terjadi. Pihak Kemenhub menginginkan Badan Usaha Angkutan Udara sepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif.
Sebab dalam masalah ini, pihak Kemenhub tidak terlibat dalam pengaturan tarif sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Pasal 128 Ayat 1 tentang Tarif Penumpang Pelayanan non-ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Kargo Berjadwal Dalam Negeri. Semua itu ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.Â
Pada Ayat 2 berbunyi: Tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
ASPERINDO awalnya protes dengan kenaikkan tarif kargo pesawat terbang sudah sangat tinggi. Ketua Umum ASPERINDO, Mohammad Feriadi mengatakan kenaikkan tarif kargo hingga Januari 2019 sudah melebihi 300 persen. (bpc3)