BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Per 1 Desember 2018 nanti PT. Angkasa Pura II (Persero), sudah memberlakukan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).Â
Hal ini dibenarkan oleh General Manager (GM) Angkasa Pura II, Jaya Tahoma Sirait, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Selasa, 27 November 2018 di Pekanbaru. “Iya benar, dan sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan,” katanya.Â
Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau PJP2U adalah besaran satuan biaya atas pelayaan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda kedatangan penumpang.
Pemberlakukan PJP2U merujuk pada Peraturan No.KP Tahun 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara. Airport Tax dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) kepada penumpang dengan disatukan pada tiket dan dicantumkan pada tiket penerbangan yang dijual oleh Airlines.
Informasi yang diterima bertuahpos.com, di Bandara Kualanamu, Medan (KNO) terjadi kenaikan PJP2U sebesar Rp25 ribu, dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan di Bandara SSK II, Pekanbaru (PKU) terjadi kenaikan sebesar Rp30 ribu, dari sebelumnya Rp45 ribu menjadi Rp75 ribu.Â
Selanjutnya di Depati Amir (PGK) terjadi kenaikan sebesar Rp20 ribu, dari sebelumnya Rp25 ribu menjadi Rp45 ribu. Sedangkan di Bandara Internasional Silanit (DBT) mengalami kenaikan tarif PJP2U paling tinggi, yakni sebesar Rp50 ribu, dari sebelumnya Rp10 ribu setelah diberlakukan pada 1 Desember 2018 menjadi Rp60 ribu.Â
Jaya Tahoma Sirait menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian biaya yang sejak tahun 2014, belum ada perubahan dan peningkatan pelayanan bagi penumpang pesawat udara serta untuk pengembangan bandara. (bpc3)