BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah secara resmi menaikkan biaya haji 2018 menjadi Rp35,23 juta, dari sebelumnya Rp34.890 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Noor Achmad menyebutkan kenaikan biaya haji tersebut diantaranya disebabkan oleh naiknya pajak di Arab Saudi sebesar 5 persen. Selain itu, naiknya harga BBM di Arab Saudi turut menyebabkan kenaikan biaya haji ini.
“Ada banyak faktor, seperti kenaikan BBM di Arab Saudi yang mencapai 180 persen, serta pajak yang naik 5 persen,” terang Achmad Noor, Senin 12 Maret 2018 sebagaimana dikutip dari detik.com.
Kenaikan biaya haji tersebut terbagi dalam biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah (direct cost) sebesar Rp27,4 juta per jemaah. Kemudian, biaya yang dibayarkan pemerintah hasil optimalisasi biaya haji sebelumnya (indirect cost) yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp6,32 triliun pada tahun ini.
Sementara itu, Tahun 2018 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, Riau kebagian 5.010 jemaah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Informasi Haji dan Umrah Kemenag Riau, Asri saat dihubungi bertuahpos.com.
“Kuota haji Indonesia tahun ini adalah sebanyak 221 ribu jemaah. Itu juga telah ditetapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim. Nah, dari jumlah tersebut, Riau mendapatkan jatah sebanyak 5.010 jemaah,” ujar Asril.
Kuota ini sebenarnya sama dengan kuota tahun 2017. Tahun 2017, Riau juga mendapatkan jatah sebanyak 5.010 jemaah. (bpc2)