BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH, Nifasri mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Produk Halal. Setelahnya, barulah BPJPH bisa bergerak dalam pengurusan sertifikat halal di Indonesia.
“Sembari menunggu Perpres ini, Badan Pengelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempersiapkan berbagai hal soal penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Nifasri, Senin 4 Februari 2019, dikutip dari kemenag.go.id.
Meski demikian, Nifasri tidak menjelaskan kapan Perpres ini akan ditandatangani presiden. Dengan demikian, juga belum ada kejelasan kapan BPJPH mengambil alih pengurusan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Sebelumnya, kemenag telah meluncurkan BPJPH sebagai lembaga yang akan menerbitkan sertifikat halal. Peluncuran ini dilaksanakan di kantor Kementerian Agama RI, langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim.
MUI selama ini merupakan lembaga yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia. MUI bahkan telah menyelenggarakan sertifikasi jaminan produk halal secara sukarela jauh sebelum ada undang-undang halal. (bpc2)