BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah menyusun aturan terkait tarif jasa yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler. “Jasa ini termasuk voice, SMS, dan data. Kalau peraturan yang saat ini berlaku memang belum mencakup tarif data,” kata Ketut, Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna.
Dia mengatakan, aturan yang susun ini adalah formulanya, bukan penetapan besaran tarif. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ataupun BRTI tidak punya kewenangan menetapkan tarif operator. Lebih detil lagi, di formula yang dimaksud ini, akan dapat dilihat komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan data.
“Yang terdiri atas biaya elemen jaringan, biaya operasional, termasuk promosi serta margin yang wajar,” tambah Ketut. Direncanakan, aturan tarif jasa operator seluler ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). (dtk/bpc3)