BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Data yang dirilis Kemenkominfo awal tahun 2018 sudah sekitar 15 juta masyarakat melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Terlihat grafik perhari rata-rata masyarakat yang registrasi selama sepekan belakangan berjumlah 1,26 juta nomor.Â
“Paling banyak 1,4 juta kartu dalam sehari dan paling sedikit 900 ribu kartu sehari. Sekarang total kartu yang berhasil diregistrasi sudah 140 juta lebih,” terang Menkominfo Rudiantara.
Terhitung akhir pekan lalu total kartu SIM prabayar yang sukses restrasi mencapai 146.491.406 nomor. Pemilik ponsel punya waktu sekitar sebulan lagi untuk menyelesaikan masalah registrasi kartu SIM-nya. Selanjutnya pemerintah akan memberlakukan sanksi secara bertahap.Â
Seperti dilansir dari JPNN, dia menambahkan, saat masa sanksi sudah diberlakukan nomor ponsel itu masih bisa melakukan registrasi, sehingga bisa diaktifkan kembali.Â
Sanksinya, pemilik kartu hanya bisa melakukan panggilan keluar, sementara untuk menerima panggilan diblokir dengan demikian pemilik nomor yang belum registrasi tidak bisa menggunakan layanan Internet.Â
Batas akhirnya pada April 2018. Saat itu nomor yang tidak melakukan registrasi sudah mati dan tak bisa dipergunakan kembali.Â
Baca:Â Baru 30% Pengguna di Sumbagteng Registrasi, Telkomsel Harap Masyarakat Sadar
“Kemenkominfo juga memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menggunakan nomor yang difungsikan sekali pakai demi mengejar promo yang ditawarkan operator. Tapi tetap harus registrasi,” tuturnya. (bpc3)