BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asus, perusahaan teknologi asal Taiwan, dihadapkan pada masalah hukum setelah dituduh melanggar 4 hak paten milik Lenovo pada produk laptop mereka.
Tuntutan hukum ini menghadirkan ancaman serius, bahkan Asus terancam tidak dapat lagi memasarkan produk laptopnya di wilayah Amerika Serikat.
Adapaun keempat paten yang diklaim dilanggar oleh Asus melibatkan aspek software, hardware, dan konektivitas pada laptop buatan mereka.
Laporan dari Ars Technica menyebutkan bahwa Asus menggunakan teknologi paten Lenovo tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
Paten tersebut mencakup teknologi untuk meminimalisir delay saat upload data secara wireless, manajemen daya pada wireless wake-on-LAN, scrolling diagonal pada touchpad, dan mekanisme lengkungan untuk transisi perangkat hibrida dari mode laptop ke tablet.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Senin, 4 Desember 2023, Lenovo sebagai pemilik paten, mengklaim telah menawarkan kesepakatan lisensi kepada Asus sebelumnya.
“Namun, dengan Asus tidak merespons secara positif, pabrikan asal China tersebut memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” begitu pernyataan dari perusahaan.
Dengan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri AS di California pada 15 November 2023, Lenovo, diwakili oleh firma hukum global DLA Piper, berusaha menggelar sidang juri untuk menghitung total kerugian akibat pelanggaran paten dan meminta agar Asus berhenti menjual produk-produk yang melanggar paten di AS.
Selain pengajuan gugatan di pengadilan, Lenovo juga mengajukan gugatan serupa ke Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC).
Dalam gugatan tersebut, Lenovo meminta ITC untuk melarang Asus memasarkan, mengiklankan, mendistribusikan, mendiskon, menjual, atau mentransfer inventori produknya yang melanggar paten.
Hingga saat ini, Asus belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dari Lenovo. Kasus ini memberikan ketegangan di dunia teknologi, menyoroti pentingnya perlindungan hak paten dan tata kelola bisnis yang beretika di dalamnya.***