BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebutkan ada 9 juta ponsel ilegal yang beredar di Indonesia setiap tahunnya. Kerugian yang diderita negara juga besar, Rp2,8 triliun.
Â
Menurut hitungan APSI, setiap tahunnya, ada 50 juta ponsel yang terjual setiap tahun. Namun, 20 persen atau 9 juta ponsel yang terjual tersebut ternyata ilegal.
Â
“Negara jadi kehilangan pemasukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Akibatnya, total kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun, dari pajak,” ujar Ketua APSI, Hasan Aula dikutip dari CNN Indonesia, Senin 15 Juli 2019.
Â
Salah satu cara pemerintah untuk menghilangkan ponsel ilegal ini adalah dengan penerbitan aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Â
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mensdapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
Â
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir.
Â
“Jadi, tak bisa lagi beli smartphone luar negeri, kemudian dipasangkan kartu SIM dalam negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (bpc2)Â