BERTUAHPOS.COM, SIAK – RAPAT paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 digelar DPRD Kabupaten Siak di ruang rapat Paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Siak, Jumat (15/11) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabuaten Siak Indra Gunawan. Dalam paripurna itu, hadir 23 dari 40 anggota DPRD. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD H Setya Hendro Wardhana SE SH MM pada awal dibukanya rapat paripurna.
Selanjutnya Ketua DPRD Indra Gunawan mempersilakan Pjs Bupati Siak Drs Indra Purnama MSi menyampaikan nota keuangan RAPBD Tahun 2025. Adapun RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2025 adalah Rp3.074.484.000.000.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, sebut Pjs Bupati Indra Purnama, izinkan menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 311 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 juga berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut,disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
‘’Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ tegasnya.
Disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Disusun tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
‘’Merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran,’’ tegasnya.
Adapun ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yang tertuang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut.
Pendapatan Daerah
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,884,810 triliun lebih, dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp528,125 juta lebih, terdiri dari pajak daerah direncanakan sebesar Rp227, 430 miliar.
Retribusi daerah direncanakan sebesar Rp97,599 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp188, 668 miliar lebih. Lain lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp14,427 lebih.
Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2,356 triliun lebih, dengan rincian, pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp2,219 triliun lebih. ‘’Pendapatan transfer antar-daerah direncanakan sebesar Rp137,500 miliar,’’ terangnya.
Belanja Daerah
Belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3,74 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,321 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp467,458 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp4,960 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp280,941 miliar lebih.
Rincian belanja operasi direncanakan sebesar Rp2,321 triliun lebih, terdiri dari, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1,89 trilun lebih, belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp1,142 triliun lebih.
Belanja subsidi direncanakan sebesar Rp768 juta, belanja hibah direncanakan sebesar Rp84,181 miliar lebih. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4,576 miliar lebih.
Belanja modal direncanakan sebesar Rp467,458 miliar lebih. Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp3,750 miliar, belanja modal peralatan dan mesin direncanakan sebesar Rp81,171 miliar lebih, belanja modal gedung dan bangunan direncanakan Rp108,644 miliar lebih, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi direncanakan sebesar Rp265,168 miliar lebih, belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp8,724 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp4,967 miliar lebih.
‘’Sedangkan belanja transfer direncanakan sebesar Rp280,941 miliat lebih, terdiri dari belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp25,121 miliar lebih, belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp255,819 miliar lebih,’’ ungkapnya.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp239, 674 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Demikianlah ringkasan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan untuk perinciannya dapat dicermati dalam naskah Ranperda beserta lampiran yang disampaikan menyertai nota keuangan.
‘’Kami menyadari bahwa di dalam nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh sebab itu, masukan dan saran demi penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini sangat kami harapkan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak,’’ sebutnya.
Kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar secara proaktif dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Aggaran, Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Setelah dibaca rincian RAPBD tersebut, Pjs Bupati Siak langsung menyerahkan kepada pimpinan sidang Indra Gunawan untuk dilakukan pembahasan ke tingkat lebih lanjut.
Hadir dalam rapat paripurna ini, unsur Forkopimda Kabupaten Siak, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Setelah menerima nota keuangan RAPBD 2025, pimpinan sidang mengatakan rapat berikutnya pandangan umum Fraksi DPRD terhadap penyampaian nota keuangan RAPBD 2025. (Infotorial)