BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana mengambil alih pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien.
Sebelumnya, pengelolaan PKL di kawasan tersebut dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), namun mulai kini, Pemko akan melakukan penataan demi memaksimalkan potensi ekonomi dan keteraturan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memberikan penataan yang lebih baik bagi para PKL. Penataan serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lainnya di Pekanbaru.
“Kita atur pedagangnya, kita tata lokasinya, kita maksimalkan penggunaannya. Selama ini pengelolaan PKL tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah. Artinya tidak ada retribusi maupun pajak yang masuk ke pemerintah,” jelas Zulhelmi, Jumat 27 September 2024.
Menurut Zulhelmi, penataan ini penting karena maraknya pedagang kuliner di kawasan tersebut, yang jika dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat Pekanbaru. Langkah ini juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan perkotaan yang lebih rapi dan teratur.
Belum lama ini, pihak Disperindag telah mengadakan rapat untuk membahas rencana penataan PKL di Cut Nyak Dien. Rapat tersebut juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2015 yang mengatur secara detail penataan dan pengawasan PKL.
“Secara garis besar nanti ada tiga hal yang harus kita lakukan dalam penataan. Pertama, kita akan melakukan pendataan PKL, kemudian kita registrasi, dan setelah itu kita lakukan pembinaan,” tambahnya.
Selain penataan lokasi berjualan, kawasan tersebut juga akan diatur terkait jalan yang boleh digunakan untuk berjualan dan area yang tidak diizinkan. Bahkan, penataan tempat parkir pengunjung juga akan diperhatikan agar terlihat lebih rapi dan dapat meningkatkan daya tarik kawasan sebagai destinasi wisata kuliner.
Proses penataan ini juga akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal lainnya. Pemko berharap kawasan tersebut bisa tertata dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Terkait retribusi, Zulhelmi menyebutkan bahwa nantinya akan ditetapkan tarif jasa layanan usaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024.
“Lampu hijau untuk penataan itu sudah kami dapatkan. Sesuai arahan pimpinan, kami diminta untuk membentuk tim. Draft untuk SK tim penataan dan pengawasan PKL sudah kami siapkan. Harapan kami penataan ini bisa segera terlaksana, tentu kami menunggu SK selesai,” pungkas Zulhelmi.