BERTUAHPOS.COM — Proyek pengerjaan payung elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru dihentikan. Pemprov Riau juga telah menyatakan pemutusan kontrak dengan PT BJM.
Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan proyek pembangunan payung elektrik itu akan dilanjutkan di APBD Perubahan 2023.
Namun, kata dia, untuk besaran anggaran yang dikucurkan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau.
Hasil dari audit ini akan diketahui seberapapun besar jumlah anggaran yang dibutuhkan melanjutkan proyek itu.
“Selain itu kami juga sudah meminta agar dilakukan audit oleh Inspektorat, berapa persen pekerjaan yang bisa dibayarkan dan berapa yang harus dianggarkan di APBD P untuk melanjutkan pembangunannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Riau dan Inspektorat Riau sudah berkoordinasinya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek payung elektrik An Nur yang diduga bermasalah.
Proyek ini diketahui bermasalah setelah Sekdaprov Riau SF Hariyanto mengungkap bahwa ada masalah di balik pembangunan payung elektrik itu, terutama soal penunjukan tenaga ahli yang diduga palsu.***