BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Telah ditahannya tiga honorer Dinas Pekerja Umum Kota Pekanbaru terkait pungutan liar, Kepala Dinas Pekerja Umum masih ditetapkan sebagai saksi.
Hal itu dikatakan Kombes Pol Jhonny Edizzon selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Rabu (2/4/2017), di halaman Kantor Ditkrimsus.
“Masih ditetapkan tiga tersangka, yang lainnya masih pendalaman, dan status Kepala Dinasnya masih sebagai saksi, untuk keterlibatan lainnya juga kita masih akan usut,” sebut Dirkrimsus.
Baca: Terlibat Pungli THL Dinas PU Pekanbaru Diberhentikan
Sebelumnya, tiga tersangka pegawai honorer telah ditetapkan. Dengan barang bukti uang Rp 10,4 juta. (Bpc8)