BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan segera mengangkat Sekda Bengkalis Bustami HY menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Pasca penetapan oleh pihak Polda Riau terhadap Muhammad yang merupakan Wakil Bupati Bengkalis dan Plt Bupati Bengkalis Pemprov Riau akan memproses pengangkatan Bustami menjadi Plt Bupati Bengkalis.
Apalagi Bustami HY sejak Plt Bupati Bengkalis Muhammad didetatapkan sebagai DPO juga sudah dipercaya menjabat sebagai Plh Bupati Bengkalis. Bahkan Bustami sudah menjabat Plh Bupati Bengkalis hampir sebulan.
Sehingga Pemprov Riau akan mempercepat proses pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis. Agara roda pemerintahan di bengkalis bisa terus berjalan.
“Sekarang masih Plh, kita masih menunggu petunjuk dari Pak Menteri (Mendagri),” kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Sabtu (28/3/2020).
Gubri mengungkapkan, jika nantinya sudah ada persetujuan dari Mendagri terkait penunjukan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis maka pihaknya langsung akan memproses pengangkatannya.
Sejauh ini Pemprov Riau sudah mengirim surat ke Mendagri terkait pengangkatan Sekda Bengkalis menjadi Plt Bupati Bengkalis.
“Saya sudah ajukan surat ke pak menteri, kita masih menunggu jawabannya,” kata Syamsuar.
Seperti diketahui, upaya praperadilan yang dilakukan Muhammad ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/3). Selama persidangan, Muhammad diketahui tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya.
“Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad),” ujar hakim tunggal, Yudisilen.
Dengan demikian, status tersangka Muhammad dinyatakan harus dilanjutkan penyidikannya. Bahkan Muhammad yang kini masih buronan polisi belum juga ditangkap.
Muhammad menjadi tersangka dugaankorupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi kala Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Muhammad justru melarikan diri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Politisi PDIP itu pun kini menyandang status buronan atau DPO.
(bpc3)