BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembentukan tim Pansel calon Dirut dan Komut BRK dinilai cacat hukum. Karena Pansel itu dibentuk tidak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh sebab itu kehadiran tim Pansel itu dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang perseroan dan melanggar AD/ART BRK.
Kabar ini mencuat setelah salah seorang pemegang saham BRK mempertanyakan tim Pansel tiba-tiba dibentuk dengan jabatan Ketua Pansel Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Menanggapi hal ini, Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyebut ada mis komunikasi atas infomasi yang diterima oleh kepala daerah sebagai pemegang saham.Â
“Menurut saya itu hanya mis komunikasi,” ungkapnya, saat ditemui di Hotel Pangeran Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, 18 Juli 2019.
Baca :Â Kontroversi Pansel Dirut BRK, Ini Komentar OJK
Hijazi menjelaskan dalam pelaksanan RUPS di Provinsi Kepri, seluruh pemegang saham sudah menyepakati dengan berakhirnya masa jabatan Dirut dan Komut BRK, maka Gubernur Riau terpilih Syamsuar ketika itu, saat setelah dilantik sebagai Gubernur Riau Definitif diberikan kewenngan untuk langsung membentuk Pansel.
“Jadi hasil RPS sudah mengamanatkan kepada Gubernur terpilih, setelah dilantik untuk membentuk Pansel. Cuma dalam pelaksanaan pembentukan Pansel itu tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” sebutnya.
Dia menambahkan, pada saat RUPS membahas mengenai masalah itu memang ada beberapa kepala daerah yang meninggalkan ruangan. Dan Bupati Kabupaten Kepulauan meranti ketika itu harus berangkat ke Jakarta. “Seingat saya, Pak Irwan Nasir, siangnya langsung berangkat ke Jakarta,” kata Hijazi.
Berita acara soal kesepakatan itu juga sudah dikirim ke masing-masing pemegang saham. Pada saat itu beberapa kepala daerah sebagai pemegang saham juga digantikan oleh perwakilannya untuk menghadiri RUPS sampai selesai.
“Nah, berita acara mestinya mereka (pemegang saham) terima. Itulah yang kita tidak tahu. Itu masalah internal mereka lah. Jadi saya pikir ini mis komunikasi saja dan ini patut kami luruskan informasinya,” sebut Hijazi.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir kepada beberapa media di Riau menyatakan bahwa tim Pansel yang sudah dibentuk harus dibubarkan dan perlu dibentuk ulang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan dan AD/ART BRK.
“Saya juga terkejut tiba-tiba Pansel Calon Dirut dan Komut sudah dibentuk. Tak pernah ada dibahas dalam RUPS. Harusnyakan penunjukn ketua dan keanggotaan Pansel dalam RUPS,” kata Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang merupakan salah satu pemegang saham BRK.
Menurutnya, pembentukan tim Pansel merupakan amanat atas dasar persetujuan seluruh pemegang saham, bukan ditunjuk secara perorangan. Oleh sebab itu jika tim Pansel yang sudah ada tetap dilanjutkan, dia memastikan akan mendapat penolakan dari pemegang saham lainnya.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Provinsi Riau, Darusman yang membidangi mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), belum bersedia memberikan keterangan, dengan alasan sedang mengikuti rapat. “Nantilah, saya lagi rapat,” ungkapnya, Kamis, 18 Juli 2019 di Pekanbaru saat membalas pesan WhatsApp yang dikirim redaksi bertuahpos.com
Ketua Pansel Dirut BRK, Ahmad Syah Harrofie kepada bertuahpos.com, menjelaskan, mengenai penunjukkan dirinya sebagai Ketua Tim Pansel merupakan penunjukan. Terhadap alasan mengapa dia yang dipilih, bukan menjadi kewenangannya.
“Saya hanya diamanahkan untuk menjadi ketua tim Pansel. terhadap atas dasar apa saya ditunjuk saya tak tau apa indikatornya. Intinya saya hanya menjalankan tugas ini,” sebutnya.
Sekedar informasi, Pemprov Riau sudah membentuk Pansel calon Komut dan Dirut BRK. Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie ditunjuk menjadi Ketua Pansel tersebut. Sedangkan anggotanya yakni Yuharman (KRN BRK), Bambang Ardianto (Dirjen Bina Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri), Dr Sri Indarti Akademisi Universitas Riau), Dr Zulkifli Rusby (Akademisi Universitas Islam Riau). Khusus untuk KRN BRK, saat ini tengah harmonisasi karena Yuharman tak lagi menjabat sebagai KRN BRK. (bpc3)