BERTUAHPOS.COM – Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 01, Muflihun – Ade Hartati Rahmat, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan dengan tuduhan adanya kecurangan dan pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru selama proses Pilkada.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Rizqi Abadi, anggota KPU Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk gugatan yang dilayangkan.
“Pada dasarnya, kami KPU Kota Pekanbaru siap atas segala gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon karena memang itu adalah hak mereka. Gugatan ke MK merupakan salah satu saluran yang bisa ditempuh oleh para paslon,” ungkap Rizqi, Sabtu 7 Desember 2024.
Rizqi menjelaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. Namun, ia juga memahami bahwa tidak semua pihak akan merasa puas dengan hasil yang telah ditetapkan.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa kurang puas dan mengajukan gugatan, tentu kami akan mempersiapkan diri untuk menjawab segala gugatan yang akan dilayangkan. Tapi sampai saat ini, KPU belum mengetahui secara pasti apa saja gugatan yang diajukan oleh paslon ke MK,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan KPU melalui website MK, sejauh ini baru Paslon Bertuah yang resmi mengajukan gugatan, meskipun sebelumnya ada tiga paslon yang menyatakan keberatan saat pleno rekapitulasi KPU.
“Dari website yang kami lihat, hanya paslon satu yang mengajukan gugatan. Walaupun kemarin di pleno KPU ada tiga paslon yang menolak hasil, tapi baru paslon satu yang mengambil langkah hukum,” ujar Rizqi.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu pengajuan gugatan telah berakhir. “Hitungan waktu untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari setelah penetapan hasil suara. Karena hasil ditetapkan pada 4 Desember, hari ini sudah kadaluarsa,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk menghadapi persidangan di MK.
“Kami menunggu arahan dari KPU Provinsi dan kemungkinan akan menyiapkan bantuan hukum dari pengacara yang akan membantu kami dalam menyiapkan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang digugat oleh paslon,” tuturnya.