BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ijazah yang diberikan bakal calon kepala daerah tidak valid atau palsu.
“Misalnya soal keabsahan ijazah, keterangan bahwa bapaslon benar bersih dari perbuatan tercela, dan seterusnya,” ujar Nugroho, Selasa 8 September 2020.
Bentuk laporan ini, kata Nugroho, adalah dalam bentuk laporan resmi tertulis. Ditujukan ke KPU kabupaten/kota. Isi tanggapan harus jelas menyoal apa, dan pemberi tanggapan harus menyertakan identitas.
“Kemudian, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut,” lanjut Nugroho.
Laporan ini bisa disampaikan masyarakat mulai tanggal 4 hingga 8 September 2020. Artinya, hari ini hari terakhir.
“Semua dokumen bakal calon bisa dilihat di website KPU,” tambahnya.
Secara total, di sembilan kabupaten/kota di Riau, ada 34 bapaslon kepala daerah. 33 bapaslon maju lewat partai politik, dan satu bapaslon maju malalui jalur perorangan. (bpc4)