BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sebagai Termohon membantah adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekanbaru.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Termohon, M. Mukhlasir RSK, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 17 Januari 2025).
Mukhlasir menyatakan bahwa tuduhan Pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati Rahmat, terkait kotak suara yang sudah terbuka tidak benar.
“Kami punya bukti bahwa kotak suara itu masih tersegel. Bahkan, ada foto dan dokumen yang menunjukkan bahwa segel dan plastik pembungkus kotak suara dalam kondisi utuh,” ujar Mukhlasir di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Termohon juga membantah dalil terkait dugaan pencoblosan surat suara sebelum pemilihan dan hilangnya surat suara. Mukhlasir menjelaskan bahwa kekurangan 20 surat suara telah dicatat dalam berita acara C-Kejadian Khusus di TPS.
“Tidak ada pencarian surat suara di tempat lain karena partisipasi pemilih di TPS itu tidak mencapai 100 persen,” tegasnya.
Selain Termohon, pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, juga membantah tuduhan Pemohon terkait penyalahgunaan APBD.
Denny menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan karena Pihak Terkait bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menggunakan APBD.
“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, bahwa petahana adalah Pemohon. Pemohon adalah Pj Wali Kota Pekanbaru 2022-2024 yang menggulirkan program ‘BERTUAH’ enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan menjadikannya tagline kampanye,” ujar Denny.
Denny juga membantah penggunaan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Pekanbaru dalam kampanye pasangan nomor urut 5.
“Ketua BKMT adalah istri dari calon wali kota nomor urut 1, Muflihun. Jadi, tidak mungkin kami yang menggunakan lembaga itu,” tegas Denny.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menyebut laporan Pemohon terkait penyalahgunaan APBD tidak memenuhi syarat materiil.
Menurut anggota Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, pihaknya tidak menemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan pemilihan.
“Kami juga tidak menemukan bukti penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye. Namun, kami memberikan rekomendasi terkait penggunaan Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Pekanbaru sebagai lokasi kampanye,” jelasnya.
Raja Inal menambahkan bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 5 di lokasi tersebut akhirnya dibatalkan berdasarkan laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan 50.
“Pelaksanaan kampanye tersebut dibatalkan oleh pasangan calon nomor urut 5,” tutupnya.
Pasangan calon nomor urut 1 dalam permohonannya mendalilkan selisih 91.766 suara dengan pasangan nomor urut 5 terjadi karena penyalahgunaan APBD. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan anggaran perjalanan dinas Pariwisata Riau pada Februari hingga November 2024, yang diduga untuk mendukung kampanye pasangan nomor urut 5.
Selain itu, Pemohon juga menuduh pasangan nomor urut 5 menggunakan Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Pekanbaru sebagai lokasi kampanye dan membagikan suvenir kepada masyarakat. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 5 dengan merujuk Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU Pilkada.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Pihak Terkait.