BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang pakar hukum, Fadhlan D Hanif, menegaskan seharusnya pihak kepolisian harus berani menuntaskan kasus tindak pidana, terhadap beberapa driver online yang ada di Pekanbaru.
Ketegasan ini disampaikannya melihat aksi demo yang dilakukan ratusan driver online, Senin (5/2/2018) pagi. Aksi demo ini merupakan bentuk ketidakpuasan ratusan driver online terhadap tindak pidana yang selama ini mereka alami, namun tidak terselesaikan masalahnya.
“Kepolisian harus tegas, karena keputusan tetap di tangan mereka (polisi, red). Kalau tidak, saya memprediksi akan ada aksi susulan lagi dari driver online suatu saat nanti,” terang Fadhlan.
Fadhlan juga menegaskan, kepolisian seharusnya tidak terintimidasi oleh pihak lain agar cepat bisa menyelesaikan kasus tindak pidana yang dialami oleh beberapa driver online.
“Polisi jangan mau terintimidasi, karena tugas mereka memproses dan menyelidiki kejadian. Tapi ya kalau terintimidasi pihak lain, mana bisa jalan kasusnya,” ujar Fadhlan.
Baca:Â Kordias Janjikan Akomodir Semua Aspirasi Pengemudi Taksi Online
Fadhlan menambahkan, sebagai tindak pidana kekerasan yang terjadi kepada beberapa driver online, seharusnya kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan memprosesnya.
“Sangat jelas dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, diancam sebagai penganiayaan ringan. Hukumanya paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp400.500,” jelas Fadhlan.
Seperti yang diketahui, hari ini gabungan driver online melakukan aksi jalan kaki dari Purna MTQ, menuju Kantor DPRD Provinsi Riau. Aksi dilakukan untuk menuntut pihak ataupun intansi terkait agar bisa cepat dan tanggap mengatasi tindak pidana yang dialami beberapa driver online. (bpc9)