BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kecewa dengan sikap Komisi Informasi Publik (KIP) Riau terhadap keputusan penundaan putusan sengketa informasi soal informasi draf RTRW Riau yang terkesan ditutupi oleh DPRD Riau.
Kekecewaan itu diutarakan oleh Staf Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu 28 Maret 2018 di Pekanbaru.
“Hanya karena ada dokumen pembuktian dari pihak DPRD yang belum disampaikan mereka (KIP) malah menunda putusan. Harusnya kalau sudah diberi waktu, ya sudah. Berarti mereka (DPRD) tidak bisa membuktikan. Dan putusan harusnya dilakukan oleh KIP,” katanya. “Kita menyayangkan juga sikap majelis kemarin,” sambungnya.
Jikalahari mendesak kepada majlis KIP Riau tegas dan adil baik dalam putusan nanti maupun proses persidangan. Sebab yang menunda menunda putusan dan memberi waktu tambahan ke termohon adalah KIP sendiri. “Padahal di agenda undangan yang kita terima adalah sdang putusan, pada kamis pekan lalu,” sambungnya.
Baca:Â Soal Draf RTRW, Jikalahari: Alasan DRPD Riau Itu Mengada-Ada
Dianggap Tak Terbuka Soal Ranperda RTRW, Ini Jawaban Sekretaris DPRD Riau
Sebelumnya, DPRD Riau digugat oleh Jikalahari di Komisi Informasi Riau. Pasalnya, DPRD Riau dianggap tidak terbuka untuk informasi Ranperda RTRW Riau. Sebab menurut penggiat lingkungan ini, informasi tentang Ranperda RTRW Riau bukanlah informasi yang bersifat dikecualikan, dan bisa dibuka untuk publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah pasal 4 meyebutkan Pemerintah Daerah mensosialisasikan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kaharuddin dalam suatu wawancara dengan bertuahpos.com menyebutkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan informasi yang masih bersifat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dikatakan Kaharuddin, pihaknya khawatir akan terjadi salah tafsir karena Ranperda tersebut sifatnya masih rancangan. “Jadi, bukannnya kami tidak terbuka, namun lebih agar tidak terjadi salah tafsir,” kata Kaharuddin. (bpc3)