BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gadis ini mabuk rayuan. Saking mabuknya, dia membiarkan AM (21) menjamah dan menggagahinya. Maka dalam kesempatan berikutnya, laki-laki warga Klego, Boyolali, Jawa Tengah itu kembali mengajaknya untuk berintim-ria. Tapi karena takut hamil, gadis itu cerita orangtuanya yang melaporkan polisi. AM pun diamankan Satreskrim Polres Karanganyar.
Anggrek, sebut saja begitu, masih berumur 15 tahun. Dia warga Surakarta yang mengenal AM karena sering memfoto copy di tempat laki-laki ini bekerja.
“Karena korban sering fotocopy di tempat pelaku bekerja, mereka berkenalan dan pelaku sering mengantarkan hasil fotocopy yang sudah dijilid ke rumah korban,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Rabu 19 April 2017.
Karena sudah akrab, maka Anggrek yang masih tercatat sebagai siswi SMP itu diajak jalan-jalan ke Mojosongo, Solo. Itu terjadi pada Jumat 3 Februari 2017.
Namun kendaraan bukan mengarah ke Mojosongo. AM membawa gadis itu ke arah tol Soker. Motor dihentikan di lahan kosong ini, dan Ade merayu Anggrek.
Baca: Wealah, Siswi Cantik Tergagahi Diatas Jembatan di Bengkalis
Rayuan laki-laki ini ampuh. Sebab setelah itu Anggrek diam saja dirangkul, dijamah, bahkan kemudian disetubuhi. Anggrek tidak melakukan perlawanan.
Karena persetubuhan pertama Anggrek tidak melawan, maka pada Jumat berikutnya, tanggal 10 Februari 2017, AM yang ketagihan mengancam Anggrek agar mau ikut lagi pergi dengannya.
“Karena korban takut diancam akan dicegat di sekolah, akhirnya dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” lanjut Ade.
Tidak tahan akan perlakuan pelaku, dan takut hamli, akhirnya Anggrek bercerita pada orang tuanya. Orangtua Angrek marah, dan langsung melapor ke Polres Karanganyar. AM pun langsung diamankan.
Saat diperiksa, AM mengakui sudah dua kali menggauli Anggrek yang masih duduk di bangku SMP itu. Dan akibat kejadian ini, maka Anggrek mengalami trauma berat. Dia dalam pengawasan KP2A Karanganyar dan Psikolog dari Polres Karanganyar.
AM akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat 1 KUHP atau pasal 332 KUH Pidana. jss