BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Usai mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), bakal calon Gubernur Riau, Firdaus, kembali dikabarkan telah mendapatkan rekomendasi dari salah satu partai. Kali ini dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Hal ini dilihat dari beredarnya surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlogo Kabah tersebut, dimana tertulis PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Sr. DR. H. Firdaus, ST. MT, sebagai calon Gubernur Riau.
Dalam surat yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017 lalu, tertulis tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh Firdaus, yang juga saat ini masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru tersebut. Namun jika tidak mampu memenuhi tiga syarat yang dilampirkan hingga tanggal 15 Desember 2017 mendatang, surat rekomendasi yang dikeluarkan tidak berlaku lagi.
Baca:Â Partai Demokrat Sengaja ‘Buang’ Firdaus, PAN yang Pungut
Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi Firdaus di antaranya, pertama membentuk koalisi partai yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah. Kedua, memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan. Terakhir, Firdaus harus menyelesaikan proses administratif dalam mekanisme pengusungan calon kepala daerah sesuai petunjuk pelaksanaan DPP PPP.
Hingga berita ini diterbitkan, baik PPP maupun Firdaus masih belum dapat dikonfirmasi. (bpc9)