BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan mekanisme tata pendaftaran kembali 9 partai yang dinyatakan tidak lolos, karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU.
“Bagaimana mekanismenya, itu kita serahkan ke KPU. Itu sepenuhnya kewenangan mereka. KPU kan harus memeriksa dokumen persyaratan itu secara fisik,” ujar Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar kepada bertuahpos.com kemarin.
“Apakah 9 partai ini akan menyerahkan dokumen persyaratannya hari Jumat ini, atau hari senin depan, itu semua tergantung kebijakan dari KPU,” tambah Fritz Edward.
Fritz Edward juga menambahkan bahwa lolos atau tidaknya 9 partai ini juga tergantung dari persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
“Kalau memang 9 partai ini memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan, mereka pasti bisa lolos. Itu semua tergantung KPU,” tambah Fritz Edward.
Baca:Â Bawaslu Gandeng Pramuka Untuk Bantu Awasi Pemilu
Untuk diketahui, 9 partai telah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Sembilan partai itu antara lain PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.Â
Bawaslu kemudian memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol.
Bawaslu mengatakan bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. (cr1)