BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaku usaha sarden yang berisikan cacing pita di dalamnya bisa didenda sebesar Rp2 miliar.
Hal ini diutarakan oleh Seorang pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, kepada bertuahpos.com, Senin 19 Maret 2018.
Nurul menjelaskan, temuan sarden berisikan cacing pita merupakan pelanggaran yang fatal. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar perlindungan konsumen. Sehingga konsumen seharusnya bisa melaporkan temuan tersebut.
“Konsumen bisa mengadu ke lembaga perlindungan konsumen. Bisa dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Pria yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini menyebutkan, selain hukumannya pidana penjara, denda bayaran juga termasuk ke dalamnya.
“Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, ancamannya 5 tahun dan denda Rp2 milliar,” tegasnya.
Baca:Â Pemerintah Harus Lindungi Masyarakat dari Makanan Seludupan Berbahaya
Untuk itu, Nurul meminta agar konsumen yang merasa telah dirugikan untuk segera melaporkan hal tersebut.
“Jangan ditutupi. Segera laporkan. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkas Nurul.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu warga di Meranti dihebohkan dengan penemuan cacing pita di dalam makanan cepat saji, sarden. Bahkan tidak hanya di Meranti, BPOM juga mengatakan temuan serupa juga ditemukan di Indragiri Hilir. Adapun sarden yang ditemukan berisi cacing pita tersebut ialah merk Mackerel. (bpc9)