BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Remaja pria 19 tahun ini mempunyai “prestasi” yang mencengangkan. Prestasi yang dimiliki bukan dalam hal yang positif, dan bukan sesuatu hal yang bisa membanggakan orangtua melainkan tidak perlu ditiru oleh remaja-remaja lainnya.Â
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), yang berkerja sama dengan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu menghentikan langkah Syaf alias Adeng seorang pengangguran, di depan sebuah toko yang berada di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, yang berada tidak jauh dari alamat rumahnya.Â
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menyatakan bahwa jejak Residivis Curanmor pada tahun 2013 ini, tercium setelah Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kehilangan satu unit Suzuki Satria FU BM 5669 GO milik Hendri (34).Â
“Saat kendaraan roda dua tersebut, diparkir di depan Pangkas Rambut Paris di Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan, Minggu, (30/4/2017). Dari penyelidikan, didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku Syaf alias Ad. Di hari tersebut terduga pelaku, terlihat berada di depan sebuah toko di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu. Segera Unit Opsnal yg dipimpin oleh Kasat Reskrim mendatangi pelaku untuk dilakukan penangkapan. Namun terduga pelaku melakukan perlawanan, saat hendak ditangkap sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke kaki kanan terduga pelaku. Setelah pelaku diobati, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pengembangan kasus lebih lanjut, ” jelasnya kepada awak media, (9/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapat fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata Syaf alias Ad beraksi di 14 TKP di beberapa lokasi di Tembilahan dan kecamatan lainnya di Inhil bersama dua rekannya, yakni Yan dan Ad (keduanya DPO), antara lain :
1. Suzuki Satria Fu, TKP Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan
2. Honda Beat putih, TKP Jalan Datuk Bandar Tembilahan
3. Honda Beat Orange, TKP Jalan Budiman Tembilahan
4. Honda Beat Biru Putih, TKP Jalan P. Hidayat Parit 13 Tembilahan
5. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Tanjung Priok Tembilahan
6. Honda Vario Hitam, TKP Jalan Trimas Jaya Tembilahan
7. Honda Vario Coklat, TKP Jalan SKB Tembilahan
8. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Kembang Tembilahan
9. Honda Vario putih, TKP Jalan Pekan Arba Tembilahan
10. Honda Vario Coklat, TKP Jalan Baharudin Yusuf Simpang Sapta Marga Tembilahan Hulu
11. Honda Vario Putih, TKP Jalan A. Yani Tembilahan Hulu
12. Honda Vario Biru Putih, TKP Jalan A. Yani SD 009 Parit 10 Tembilahan Hulu
13. Honda Beat Biru, TKP Jalan Propinsi TempulingÂ
14. Honda Vario Hitam, TKP Jalan Propinsi Tempuling
Kendaraan-kendaraan tersebut menurut pengakuan terduga pelaku dijual kepada Jo (DPO) dan He (DPO), dan ada juga yang saat ini dibawa pelaku yang masih DPO.
Terduga pelaku sendiri adalah DPO Polres Inhil dalam perkara pencurian sepeda motor di 17 TKP (dalam Wilayah Inhil) yang dilakukannya bersama – sama dengan RR (tertangkap) dan DS (tertangkap).
Adapun modus terduga pelaku mengambil sepeda motor para korban dengan cara didorong ke tempat sepi, selanjutnya terduga pelaku membakar kabel kunci kontak dan kemudian menyalakan mesin sepeda motor. “Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil dan kepadanya, akan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP,” tuturnya. (Bpc14/ol)