BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setakat ini Pemprov Riau masih berpijak pada aturan lama mengenai mekanisme pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018 lalu. Artinya pelantikan Syamsuar-Edy Natar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tetap akan dilaksanakan pada Maret 2019.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menegaskan kemungkinan besar ada rentang waktu antara habis masa jabatan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjelang masa pelantikan, kurang lebih selama sebulan. Untuk mengisi kekosongan masa jabatan tersebut tetap akan ditunjuk penjabat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Riau.
“Walaupun hanya sebulan dan walaupun hanya 2 hari. Kekosongan pimpinan tetap akan ditunjuk Pj-nya. Bukan Pjs, nanti dia itu betul-betul mempunyai kewenangan sama dengan kewenangan Gubernur Riau,” kata Ahmad Syah, Selasa, 4 September 2018 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, penunjukkan Pj tersebut menjadi kewenangan Kemendagri. Terkait soal masa tenggang waktu yang terlalu sedikit sehingga dianggap tidak perlu adanya Pj di masa transisi, kata Ahmad Syah, semua itu sudah ada regulasinya. Artinya tidak menutup kemungkin hal demikian bisa saja terjadi jika memang pemerintah pusat mengeluarkan regulasi demikian.
“Kalau ada peraturan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang itu, bisa saja. Bisa saja mungkin karna waktu pelantikan sangat berdekatan dengan Pilpres 2019, sehingga ada kebijakan baru agar kepala daerah pemenang Pemilu tidak dilantik untuk sementara waktu, bisa saja itu terjadi,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada Pilgub Riau April 2018 lalu, ada 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bertarung. Hasil perolehan suara mendominasi pada pasangan calon Syamsuar-Edy Natar. Sementara pasangan petahana berada di posisi kedua.Â
Dalam pleno KPU Riau juga sudah menetapkan bahwa pasangan Syamsuar-Edy Natar ditetapkan sebagai pasangan pemenang dalam Pilgub Riau. Namun proses pelantikannya akan dilaksanakan pada Maret 2019 nanti. (bpc3)