BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 6 kiligram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin 14 Mei 2018 mengatakan bahwa seluruh barang bukti diamnkan dari 5 orang tersangka.
“Berhasil kita amankan sebanyak 6 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari 5 orang tersangka,” ungkapnya.
Edy mengungkapkan, kelima tersangka, yakni berinisial Y (28), S (44), MA (21), SZ (21), dan MF (18) diamankan di 3 lokasi berbeda.
“Jumat tanggal 4 Mei 2018 diamankan 1 orang tersangka berinisial Y di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar Simpang Bingung. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 3 bungus narkotika jenis sabu seberat 3.201 gram,” jelasnya.
Ditambahkan Edy, selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2018, sekitar pukul 06.40 wib petugas Avseq Bandara SSK II Pekanbaru kembali mengamankan dua orang penumpang Lion Air berinisial S dan MA.
Keduanya diamankan saat akan terbang menuju Surabaya membawa 2 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.032 gram.
“Sementara dua tersangka lainnya, yakni SZ dan MF diamankan saat berada di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Dari kedua tersangka timberhasil mengamankan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1012,2 gram dan 2bungkus berisikan 5.000 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka terancam hukuman mati.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan 114 ayat dua tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun,” jelasnya.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polresta Pekanbaru guna pengembangan serta menjalani proses hukum lebih lanjut. (bpc11)