BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Alzami, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Riau terhadap dirinya atas laporan abang kandungnya, perihal penggelapan alat berat milik keluarganya.
Pada sidang yang digelar, Senin (14/5/2018), pemohon praperadilan (Alzami), menghadirkan tujuh orang saksi kehadapan hakim. Tujuh saksi tersebut yakni saksi ahli Dr Nurul Huda SH MH, ibu pemohon, Zawyah, anak pertama Zawyah, H Syamsuri, anak ke eempat Zawyah, Hj Rusnarwati, Hj Nurhamidah, pekerja kebun Zulkifli dan Ijeb dan keponakan pemohon, Jhoni Charles.
Dalam keterangannya, saksi Zawyah, mengaku alat berat tersebut adalah milik keluarga. Ia tidak mengizinkan Aznur (anak ketiganya) mengambil alat berat tersebut dari kevun keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. “Itu harta keluarga, karena dikelola oleh keluarga,” ujar saksi Zawyah dan Rusnarwati krpada hakim tunggal, Riska Widiana SH.
Levihblanjut diubgkapkannya, Aznur menyatakan alat itu dibeli mengatasnamakan anaknya Silvia Nora. “Kami tidak tahu kalau Silvia yang mengakatkreditkan ekskavator itu. Selama ini yang kami tahu itu milik keluarga,” kata Rusnarwati.
Dijelaskan Zawyah dan Rusnarwati, alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. “Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli,” kata saksi.
Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya. “Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya,” kata Rusnarwati
Dijelaskan ibu dan anak ini, Aznur memang dipercaya keluarga mengelola keuangan perusahaan dari hasil kebun. Sementara pengelola di lapangan adalah Alzami yang merupakan anak kelima Zawyah.
Selama ini, kata Rusnarwati, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan maupun perkebunan. Aznur juga tidak pernah mempermasalahkan kalau dirinya pemilik alat berat tersebut.
Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya. “Dia bilang semua milik dia, termasuk rumah mamak. Dia menyebutkan hanya ada tiga item yang dimiliki keluarga ” kata Rusnarwati.
Saat alat berat ingin diambil Aznur di perkebunan, Zawyah juga ada di lokasi dan melarang. “Saya larang karena itu adalah harta saya dan keluarga, peninggalan dari suami saya,” kata Zawyah. (bpc17)