BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Pidana Khusus Sugeng Riyanta, menyebutkan bahwa penetapan 18 Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 1.23 Milyar Rupiah.
Hal tersebut dikatakan Razman Arief Nasution sebagai pernyataan bohong dan tidak bsrdasar.Â
“Kejaksaan tidak memilikl kewenangan dalam menghitung kerugian negara Sementara itu, infomasi yang disampaikan kepada media tidak didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai Lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan,”ujar Razman Arief Nasution selaku pengacara 9 nama yang terseret kasus dugaan korupsi RTH,Jum’at (10/11/2017).Â
Selain itu, Razman juga mengatkan bahwa oleh karenanya patut diduga adanya Informasi palsu, pernyataan bohong. “Ini perhitungan palsu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau atas wewenangnya dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi, dan menetapkan tersangka salah satunya terhadap klien kami. Bahwa perbuatan Kelaksaan Tinggi Riau dalam Hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Priatna telah nyata merupakan perbuatan melawan hukum,menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, sehingga melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP io. Pasal 20 ayat l Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang terlah diubah dengan UndangOundang No. 19 Tahun 2016 Tentang lntonnast dan Transaksi Elektronik,”bebernya.Â
Dalam hal ini Razman akan melalukan laporan Praperadilan minggu depan ke Kejagung.Â
“Kasus ini akan kita laporkan minggu depan, dan jika kalah di praperadilan akan majukan ke Pengadilan,dan meminta agar Sugeng dicopot dari jabatannya,”ujarnya.(Bpc8)
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi RTH: Kejati Riau Langgar Prosedur