BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU – Tiga pejabat teras Asuransi PT Mega Pratama, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Riau tahun 2015.
Tiga pejabat teras Perusahaan Asuransi Mega Pratama yang diperiksa tersebut yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Bendahara. Ketikanya didampingi Kepala Cabang Mega Pratama Pekanbaru, Zul.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019), membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” ujar Muspidauan.
Dikatakan Muspidauan, dalam perkara ini, pihak Asuransi Mega Pratama telah mengembalikan uang sekitar Rp4,5 miliar. Uang tersebut merupakan pencairan uang jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.
Dikatakanya, meski ada pengembalian penyidikan masih terus dilakukan.
Sebelumnya, PPK Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau, Armia, ketika ditemui mengatakan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau, kemungkinan dari pihak asuransi. Pasalnya, pihak asuransi hingga saat ini belum bersedia mencairkan klaim seluruh jaminan dalam proyek tersebut pasca rekanan (PT Mawatindo KSO) dinyatakan wan prestasi.
diungkapkannya, dalam proyek tersebut pihak UR baru melakukan pembayaran sebesar Rp28 miliar dari Rp48,3 miliar nilai kontrak. Atau sekitar 57 persen dari nilai kontrak.***(bpc17)