BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muhammad Soleh, terdakwa penipuan berkedok bisnis investasi lahan dan perumahan, divonis tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat enam bulan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/11/2018), sore.Â
Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni Lof Hendri. Atas putusan ini terdakwa M Soleh menyatakan pikir-pikir. Sesuai ketentuan terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Simanjuntak SH, menuntut terdakwa M Soleh selama 2,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Lof Hendri korban penipuan terdakwa M Saleh, sebelumnya mengungkapkan, perbuatan terdakwa Muhammad Saleh dilakukan pada 21 November 2014 lalu. Ketika itu, terdakwa bertemu Lof Hendri (korban). Terdakwa mengajak korban untuk bisnis properti.
Terdakwa meminta korban memberikan Rp1,5 miliar unyuk pengembangan properti terdakwa di Jalan Cipta Karya. Terdakwa menjanjikan akan memberikan tiga unit ruko kepada terdakwa, namun ternyata tidak terealisasi.
Atas permintaan terdakwa tersebut, korban kemudian menyerahkan jang sebesar Rp1,5 miliar di rumah korban di Jalan Suka Jaya / Jl. Laban No. 18 A RT/ RW; 004/008 Kelurahan Labuh Batu Barat Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Kemudian terdakwa mengembalikan sebesar Rp120 juta kepada korban. Setelah penyerahan itu, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi korban. Akibat perbuatan ini, terdakwa di dakwa sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.***(bpc17)