BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Ketiganya divonis penjara dengan masa waktu yang berbeda.
Vonis ini dibacakan majelos hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/5/2019).
Tiga dokter spesialis tersebut yakni, dr Welly Zulfikar SpB(K) KL, divonis selama satu tahun delapan bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa dr Welly membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sementara terdakwa dr Masrial, spesialis bedah mulut (SpBM), divonis penjara selama satu tahun empat bulan, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta, jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sementara dr Kiswan Ambar Pamungkas, spesialis bedah plastik (SpBP), divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terhadap dr Kiswan, majelis hakim tidak mewajibkan membayar uang pengganti, karena berdasarkan fakta-fakta, terdakwa tidak menerima keuntungan ataupun selisih harga atas alat kesehatan habis pakai miliknya yang digunakan untuk pasien.
Selain ketiga dokter spesialis ini, majelis hakim juga menghukum penjara Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (CV PMR), selaku rekanan pengadaan alat kesehatan, selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan siwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dr Welly, dr Masrial dan Yuni Efrianti, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap terdakwa dr Kiswan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3, namun terdakwa terbukti bersalah dalam pasal bersama-sama.
Atas putusan majelis hakim ini, keempat terdakwa mengajukan banding.***(bpc17)