BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi, Iswandi alias Acua dan Edi Lee alias Apiau, membayar denda masing-masing sebesar Rp12 juta.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menambah dimensi mobil truk tanpa dilengkapi dokumen, sesuai dengan Pasal 227 jo Pasal 50 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, pada persidangan yang digelar, Kamis (7/2/2019). Jika tidak dibayar, hakim memutuskan untuk mengganti dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp15 juta.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada Rabu 10 Oktober 2018, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu petugas dari Kementerian Perhubungan RI melakukan razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Satlantas Polres Kuansing dan Polisi Militer.
Razia difokuskan pada kendaraan bermotor khususnya angkutan yang over load dan over dimensi. Pafa saat itu melintas dua kendaraan truk yang telah dimodifikasi, yakni truk Mitsubishi BM 8555 AO dan BM 8512 AO rakitar tahun 2018.
Baca juga:
Tambah Dimensi Truk, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi Diadili
Truk Melanggar Aturan Digunakan Untuk Angkut Kayu ke PT Indah Kiat
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim razia, diketahui bahwa sumbu kendaraan telah ditambah, yakni dilakukan penyambungan terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter, sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardan belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter, sheingga sumbu dari kendaraan BM 8555 AO dan BM 8512 AO menjadi mundur dari posisi semula yakni, masing – masing panjang total 8515 mm menjadi 10500 mm, lebar total dari 2468 mm menjadi 2700mm, tinggi total dari 2750 mm menjadi 3550mm, jarak sumbu I – II dari 4150 mm menjadi 5500 mm, Front Over Hang (FOH) dari 1260 mm menjadi 1650 mm, Rear Over Hang (ROH) dari 1725 mm menjadi 3250 mm.
Modifikasi ini dilakukan di Bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee atas perintah terdakwa Iswandi, dengan imbalan sebesar Rp95.000 per mobil.***(bpc17)