BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seakan tidak ada penyesalan, Fitra Helmi alias Fitra kembali masuk ke dalam sel karena kasus peredaran narkoba.
Barang bukti berupa narkotika golongan pertama jenis sabu-sabu seberat 24,5 gram yang disita dari Fitra, Kamis 8 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 WIB tadi dimusnahkan di Reserse Narkoba Polda Riau.
Kesubdit I Ditresnarkoba Polda Riau J Manurung mengatakan, Fitra merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Tersangka atas nama Fitra Helmi alias Fitra, merupakan residivis dengan kasus yang sama (narkoba, red),” ungkapnya.
Sebelumnya, Fitra yang juga tertangkap dengan kasus narkoba tersebut divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Baca: Miliki 30 Gram Sabu, Dua Tersangka Ini Terancam Hukuman Mati
“Sebelumnya tersangka divonis tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Fitra dikenai pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (bpc11)