BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tera ulang timbangan tidak hanya diwajibkan untuk pedagang yang berjualan di pasar tradisional, tapi juga di pasar modern seperti halnya supermarket.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin 21 Oktober 2019.
Pria yang akrab disapa Ingot ini mengklaim, petugas tera ulang selama ini telah mengawasi penggunaan timbangan di pasar modern.
“Pengawasan rutin juga kita lakukan di supermarket. Termasuk juga yang berada di dalam mall, pengawasan timbangan kita lakukan namun tidak setiap hari,” ujar Ingot.
Ingot menambahkan, dalam pengawasan, pihak tidak sungkan melakukan sanski penahanan jika ditemukan timbangan yang tidak sesuai.
“Timbangan pedagang yang tidak ditera ulang akan dilakukan penyitaan,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kewajiban pedagang menera ulang timbangan yang digunakannya telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1981.(bpc9)