BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkara korupsi di tiga Unit Kerja PT Bank Rakyat Indonesia TBK Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Â
Dari jumlah kerugian negara Rp2,01 miliar di Bank Pemerintah tersebut, baru Delvi Harianto, Mantri Unit Teluk Belitung, yang diadili. Sementara Ferri Novieka, Dedi Sukma dan Samsir selaku Kepala Unit BRI Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang, saat ini masih tahap penyidikan kejaksaan.
Â
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Tahun 2015 hingga Februari 2017 lalu.
Â
Perbuatan terdakwa bermula ketika tahun 2014 sampai tahun 2017 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang telah mengeluarkan dana untuk kredit KUR dan KUPEDES sebesar Rp2.002.523.494. Dana ini sebelumnya diajukan oleh terdakwa Delvi Hartanto dan Fadli (DPO) selaku mantri di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang.
Â
Dari jumlah tersebut, terdakwa Delvi Hartanto selaku mantri di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang telah memprakarsai 46 calon nasabah dalam hal pemberian kredit KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang sebesar lebih kurang Rp. 1.199.955.724.
Â
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Delvi Hartanto hanya menerima fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dari para calon nasabah sehingga selanjutnya terdakwa Delvi Hartanto berkewajiban melakukan analisa kredit untuk menganalisa kelayakan pemberian kredit, perangkat yang digunakan dalam penilaian resiko adalah dengan menggunakan analisa 5C’s dan Credit Risk Scoring (CRS) dan kemudian hasil analisa kredit tersebut dituangkan dalam formulir KUR Mikro sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putuan kredit. Namun pada kenyataanya terdakwa Delvi Hartanto dalam hal menganalisa kelayakan kredit tidak melakukan analisa kredit secara profesional sehingga terdakwa Delvi Hartanto membuat atau merekayasa sendiri hasil analisanya agar seolah-olah hasil antara aktiva dan pasiva calon nasabah layak untuk mendapatkan suatu fasilitas kredit dari Bank BRI Unit Teluk Belitung.
Â
Selanjutnya terdakwa Delvi Hartanto juga melakukan pemalsuan atau membuat seolah-olah asli Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) sebagai agunan jaminan yang diberikan oleh nasabah. Kemudian pada saat realisasi kredit nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit diharuskan datang langsung kekantor BRI Unit Teluk Belitung dan dihadapan Customer Service guna untuk menandatangani sejumlah dokumen perikatan yakni Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan Kwitansi pinjaman, namun pada kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh nasabah akan tetapi terdakwa Delvi Hartanto membawa berkas surat / dokumen kredit yang terkait untuk dimintai tanda tangan langsung ke nasabah yang bersangkutan dengan alasan nasabah tidak dapat hadir pada saat realisasi kredit tersebut.
Â
Kemudian terdakwa Delvi Hartanto memberitahu kepada Customer service (CS) bahwa dana realisasi kredit yang akan diterima oleh nasabah dikuasakan kepada terdakwa Delvi Hartanto untuk selanjutnya diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun pada kenyataanya dana pencairan kredit KUR dan KUPEDESmilik nasabah yang terkait dibawa dan dinikmati sendiri oleh terdakwa Delvi Hartanto.(bpc17)