BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Aliansi Masyarakat Anti Money Politik (Sikat Monli) Kabupaten Inhu, sesalkan sikap penegak hukum agar tidak melakukan ‘tebang pilih’ saat melakukan supremasi hukun dengan tindak pidana politik uang di Kabupaten Inhu.
Koordinator Investasi Sikat Monli, Syahrum menyatakan pernyataan agar penegak hukum tidak ‘tebang pilih’ saat melakukan supremasi hukum, bukanlah tidak berdasar menurut dia.
Ia menuturkan bahwa adanya dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Dapil I Inhu, Kecamatan Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku merupakan salah satu apresiasinya kepada penegak hukum yang telah mengusut tuntas perkara tersebut.
“Saya apresiasi kinerja penegak hukum, dengan membuktikan adanya beberapa yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam, dugaan tindak pidana pemilu 17 Apri lalu,” kata Syahrum Kamis 13 Juni 2019.
Kendati ia mengapresiasi penegak hukum atas penanganan tindak pidana pemilu di Dapil Inhu I, ia juga menuturkan kritikan konstruktif atas penanganan dugaan money poltik di Dapil IV, yakni Kecamtan Pasir Penyu, Lirik, Sei lalak dan Lubuk Batu Jaya.
Ia menuturkan bahwa 17 April 2019 yang lalu salah seorang Caleg di Dapil lnhu lV, nomor urut 4 dari partai Gerindra atas nama Haditriyas Prananda, telah dilaporkan 22 April lalu oleh salah seorang salah seorang Caleg Partai Garuda Nomor Urut 8 Dapil Inhu IV, Misriono.
“Misriono melaporkan 2 orang ke bawaslu, yakni Haditriyas Prananda (Caleg Terpilih) dan Tobrani yang diduga merupakan tim sukse dari Hadi,” ujar Syahrum
Lanjut Syahrum, meski yang dialporkan ialah si Caleg dan tim sukses, namun menurutnya para penegak hukum hanya menetapkan tersangka Tobrani, tidak untuk Hadi.
“Mesti penyidik juga menetapkan status tersangka pada oknum Caleg tersebut tidak hanya tim suksesnya saja,” kata dia.
Karena menurutnya kejahatan pemilu merupakan suatu tindak pidana yang telah terstruktur, sistim dan masif melakukan money politic.
“Logikanya tidak akan mungkin tim sukses mau mengeluarkan uang untuk caleg yang diusungnya, jika bukan dari caleg tersebut,” sesalnya kepada penyidik.
Sementara itu pelapor Misriono juga meminta agar para penyidik agar dapat mengungkapkan tindak pidana pemilu ke publik.
“Kita tidak mau orang yang tidak bersalah yang dihukum, sedangkan pelaku utama enak-enak menikmati udara bebas,” Katanya.
Bahkan ia mensinyalir ada permainan dalam perkara yang dilaporkannya dengan cara ‘menubalkan’ seseorang dan justru menyelamatkan oknum caleg tersebut. (bpc18)