BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nadia Ayu Puspita (28), teller Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan, Kamis (8/11/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa mengambil dana nasabah bank milik Pemkab Pelalawan tersebut sebesar Rp440 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dyofa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut M Pasaribu SH, disebutkan, perbuatan terdakwa Nadya dilakukan antara Agustus 2014 hingga Oktober 2016.
Ketika itu, terdakwa menarik uang dari rekening nasabah pada BPR Dana Amanah yang sahamnya milik Pemkab Pelalawan, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemilik rekening takni atas nama Cerdas Ramadan, Binsani Ramadan dan TS Uya.
Terdakwa menarik dana nabah tersebut sebanyak 22 kali, tanpa buku tabungan dan kuasa dari para pemilik tabungan. Dari 22 penarikan tersebut, terdakwa meraup Rp440 juta.
Atas perbuatan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni Primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.
Subsider pasal 3 jo 18 hurf b ayat 2 dan 3 UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001
Atau ke dua pasal 8 UU no 31
Atau ke tiga pasal 9 UU 3I tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001.***(bpc17)