BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fernandus Setu mengatakan tak ada pemblokiran media sosial saat sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 27 Juni 2019.
Dikatakan Setu, pembicaraan di media sosial saat ini masih landai, dan tak banyak penyebaran hoaks soal putusan MK. Karena itu, tak ada alasan bagi Kominfo untuk melakukan pemblokiran media sosial.
“Kominfo memantau percakapan di media sosial, dan tak ada peningkatan hoaks ataupun provokatif hingga siang ini,” jelas Setu, dilansir dari CNN Indonesia.
Karena tak ada peningkatan hoaks ataupun nada provokatif, Setu mengatakan tak ada alasan untuk melakukan pembatasan ataupun pemblokiran media sosial.
“Kami juga mengimbau agar warganet jangan menyebarkan hoaks ataupun informasi menyesatkan dan provokatif di media sosial,” pungkas dia. (bpc2)