BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi di Dispenda Riau, Senin (12/2/2018), berlanjut hingga larut malam. Masperi, Plt Kadispenda Riau tahun 2016, mengakui ada pemotongan dana di Dispenda sebelum dirinya menjabat Plt.
Hal ini terungkap ketika Masperi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa Deyu. Masperi memberi kesaksian, sekitar pukul 21.00 WIB, usai Jhoni Irwan, Kadispenda Riau tahun 2013-April 2015 memberi kesaksian.
Adanya pengakuan Masperi ini, terungkap ketika tim penasehat hukum terdakwa Deyu, menanyakan apakah benar saat itu, Masperi ada memanggil Deliana dan Deyu serta staf lainnya. Masperi mengatakan kepada stafnya, termasuk Deyu, agar tidak lagi ada pemotongan dana UP, GU dan SPPD seperti sebelumnya.
Baca:Â Sidang Korupsi Dispenda, Jhoni Irwan Minta Uang Listrik, Telepon dan Rumdis ke Tumino
Mendengar pertanyaan ini, Masperi pun mengakuinya. Penasehat Hukum awalnya ingin memutar rekaman pembicaraan Masperi saat rapat itu untuk memperkuat bukti. Namun karena sudah larut malam dan masih ada empat saksi lagi yang akan didengar kesaksiannya, maka majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, menilai tidak perlu lagi karena sudah ada pengakuan. ***(bpc17)