BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Bonar Sitinjak terhadap Polres Inhu melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim), tentang dihentikannya laporan polisi dugaan pemalsuan surat milik Bonar Sitinjak masih terus berlanjut.
Agenda sidang praperadilan masih dipimpin oleh hakim tunggal Omori Siorus SH MH, dengan agenda sidang pengajuan bukti surat dari pemohon dan termohon serta mendengar keterangan saksi dan saksi ahli di Ruang Sidang Cakra, Kamis 14 Maret 2019.
Sedikitnya ada 5 saksi yang dihadirkan oleh pemohon Bonar Sitinjak melalui penasehat hukumnya Dody Fernando SH MH. Sudarson saksi pertama yang dihadirkan menjelaskan bahwa pada tahun 2001 hingga 2005 silam menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan Desa Talang Jerinjig.
Dan ia juga menjelaskan di muka persidangan bahwa ia merupakan salah satu juru ukur tanah milik Bonar pada tahun 2005 silam.
“Pada tahun 2005 silam saya yang mengukur tanah milik bonar sitinjak untuk pembuatan bukti surat di kantor desa, tepatnya di Dusun I, RT III dan RW II,” ujar Sudarson di persidangan.
Dijelaskannya saat prosesi pengukuran tanah garapan milik Bonar Sitinjak tahun 2005 seluas 10 hektare juga dihadiri ketua RT III Usmar Usman dan 2 saksi sepadan tanah garapan milik Bonar di Dusun I.
Menyikapi pernyataan Sudarson, Penasehat Hukum Dody mengatakan bahwa pernyataan Sudarson berbanding terbalik dengan surat tanah milik Elice Simangunsong yang mengklaim bahwa tanah garapan Bonar, miliknya yang berada di Dusun Lingkungan KM 13 tahun 2005 silam.
Baca:Â Bonar Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Kasus Surat Palsu Elice
“Pernyataan ini menjadi salah satu bukti bahwa surat yang dimilik Elice itu palsu sesuai fakta persidangan, yang mengatakan bahwa ditahun 2005 silam, untuk Desa Talang Jerinjing tidak ada yang namanya Dusun Lingkung,”ujar Dody Fernando SH MH.
Masih menurut Dody, pernyataan bahwa Dusun Lingkungan sesuai surat milik Elice juga diperkuat dengam pernyataan Kepala Desa Talang Jerinjing yang menyatakan bahwa dusun lingkungan km 13 tidak pernah ada.
Hingga berita ini diterbitkan prosesi sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi ahli.
Sementara itu di kubu termohon dihadiri dengan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febri, Kbo Reskrim Polres Inhu, dan penyidik pembantu. (cr2)