BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial LH ditangkap aparat kepolisian lalu lintas (Polantas) Ditlantas Polda Riau saat melintas di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru karena kedapatan membawa sejumlah narkotika di dalam kendaraannya, Senin 7 Januari 2019.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan ketika personel Ditlantas Polda Riau tengah melakukan pengamanan arus lalu lintas di sekitar lokasi.Â
“Ketika personel kami melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Lembaga Pemasyarakatan dan Jalan Abdul Muis, memang didapatkan secara kasat mata, ada 2 orang yang berboncengan tidak pakai helm. Anggota yang bertugas langsung memberhentikan yang bersangkutan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto saat ditemui bertuahpos.com di kantornya, Senin 7 Januari 2019.Â
Saat dihentikan, Eko mengatakan bahwa kedua orang tersebut menunjuk gelagat mencurigakan, sehingga personel yang bertugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.Â
“Ketika diberhentikan memang terdapat sesuatu gelagat yang mencurigakan, kemudian disuruh lah 1 orang ini untuk membuka barang bawaannya. Ketika dibuka, di dalam jok sepeda motor yang bersangkutan, langsung ditemukan adanya barang bukti yang diduga berupa sabu-sabu dan inex,” jelasnya.Â
Dengan temuan tersebut, personel Ditlantas yang bertugas di lokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial LH.Â
“Temannya, yang dibonceng oleh yang bersangkutan ini berhasil melarikan diri saat penggeledahan. Dia mengendap-endap pergi saat anggota melakukan penggeledahan,” tambahnya.Â
Namun, Eko mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah barang bukti yang diduga narkotika tersebut. “Untuk jumlah dan beratnya kami belum tahu pasti,” ujarnya.Â
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.Â
“Penanganan lebih lanjutnya lagi dilakukan oleh Satnarkoba Polresta. Karena polisi lalu lintas tidak memiliki kewenangan secara penuh tentang penanganan tindak pidana narkoba tersebut,” pungkasnya. (bpc11)Â